Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP Kabupaten Situbondo
Berdasarkan Peraturan Bupati Situbondo No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo adalah dinas daerah tipe “B” yang secara umum bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal. Dinas daerah tipe “B” menurut PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah dinas daerah dengan beban kerja besar yang menjalankan fungsi berupa:
Perumusan kebijakan;
Pelaksanaan kebijakan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
Pelaksanaan administrasi dinas;
dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait tugas dan fungsinya;